Cuti Bersama Jumat 22 Mei 2020 Batal, Hari Kejepit Jelang Liburan Lebaran Tetap Masuk

  • Dec 02, 2020
  • Admin Desa Telemow

Di awal tahun, pemerintah menetapkan tanggal Lebaran 2020 di 24-25 Mei 2020 sedangkan cuti bersama ditetapkan tanggal 26 hingga 29 Mei 2020.

Tapi karena pandemi virus corona, cuti bersama digeser ke akhir tahun yakni 28 hingga 31 Desember 2020.

Berikut isi surat edaran yang ditandangani Menteri Dalam Negeri PLt Sekretaris Jenderal
Dr. Ir Muhammad Hudori, M.Si tersebut :

Perubahan Cuti Bersama Tahun 2020 di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri

"Berdasarkan hasil Rapat Terbatas tentang Cuti Bersama Tahun 2020 yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia tanggal 20 Mei 2020, dan menyusuli Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2950/SJ Tanggal 22 April 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020, dengan hormat disampaikan bahwa Cuti Bersama Tahun 2020, dengan hormat disampaikan bahwa Cuti Bersama Tahun 2020 yang semula pada tanggal 22 Mei 2020 diubah menjadi hari kerja. Demikian untuk maklum dan dilaksanakan"

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menegaskan, tanggal 22 Mei atau Jumat lusa bukan merupakan hari cuti bersama.

Oleh karena itu, aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai BUMN diimbau untuk bekerja seperti biasa pada "hari kejepit" itu. Menurut Muhadjir, hal ini sesuai hasil rapat kabinet terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo.