BADAN USAHA MILIK DESA

Nama Lembaga: BADAN USAHA MILIK DESA
Singkatan: BUMDES
Dasar Hukum / SK Pembentukan: KEPUTUSAN KEPALA DESA NOMOR 20 TAHUN 2016, TANGGAL 30 MARET 2016 TENTANG PEMBENTUKAN SUSUNAN PENGELOLA BUMDES MAJU JAYA
Alamat Kantor: Jl. Muna RT. 14 Desa Telemow
Profil BUMDES

Rencana Usaha merupakan Dasar dan Kontrol dari seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh pengelola BUMDesa, makanya dirasa perlu untuk menyusun rencana usaha yang disesuaikan dengan kondisi atau keberadaan Desa serta Masyarakat, (Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia) yang tersedia di Desa, Rencana Usaha Sbb :

 

RENCANA JANGKA PENDEK.

 

  1. Perbaikan serta Peningkatan Air Desa.

            Merupakan rencana  pengurus Bumdes untuk dua tahun kedepan yang mana Pemerintahan desa dan BPD menyepakati WTP untuk air masyarakat.

 

  1. Pelayanan Jasa.
  • Pasar Desa.

Pasar yang masih di kelolah oleh individu kedepannya akan di kelolah oleh Bumdes

  • Penjualan tabung Gas LPG3 Kg.

Tabung Gas LPG menjadi usulan dari pemerintah desa untuk nanti menjadi Jenis Usaha Bumdes

  • Pembuatan Tenda dan sarana penunjang Gedung Serba Guna.

Sarana dan prasarana gedung rencana Bumdes desa telemow akan di kembangkan sesuai dengan penghasilan dari Bumdes

  • Penjualan hasil olahan Rumah Tangga.

Adanya kerajinan pemberdayaan masyarakat untuk membuat Tas, kembang dan kue yang bisa di jual oleh kelompok masyarakat

 

RENCANA JANGKA MENENGAH.

 

  1. Pertanian.

           Melihat dari Program PKK khusus dasawisma dengan kegiatan Sayuran, dan nantinya Bumdes akan merencanakan untuk memasukan jenis usaha.

  1. Peternakan.

Merupakan jembatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam menyelenggarakan program dari Bumdes Maju Jaya desa telemow yaitu pemeliharaan ayam daging ( Ayam telor ) dan ayam telor

 

RENCANA JANGKA PANJANG.

 

  1. Kolam Pemancingan.

Merupakan destinasi pemancingan di kecamatan sepaku, yang yang menjadi daya tarik masyarakat untuk wisata memancing yang mana banyak terdapat kolam-kolam di desa telemow yang di jadikan objek wisata.

 

Rencana Usaha ini kami buat dan menjadi harapan kiranya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta Pendapatan Asli Desa (PADes).

Visi & Misi BUMDES

Tugas Pokok & Fungsi BUMDES

Maksud pembentukan BUMDes Maju Jaya adalah :

  1. Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian Desa pada umumnya dan perekonomian warga Desa pada khususnya;

b.  Memperoleh keuntungan;

  1. Menyelengarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan jasa bagi peruntukan hajat hidup masyarakat Desa;
  2. Sebagai perintis bagi kegiatan-kegiatan usaha yang belum ada atau belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi;
  3. Aktif  memberikan saran  dan bantuan kepada masyarakat, pengusaha dan koperasi

    Tujuan pembentukan BUMDes Maju Jaya adalah :

    a.   Menghindarkan anggota masyarakat Desa dari pengaruh pemberian pinjaman uang dengan bunga yang tinggi yang merugikan masyarakat;

    b.   Meningkatkan peranan masyarakat Desa dalam mengelola sumber sumber pendapatan lain yang sah;

    c.   Memelihara dan meningkatkan adat kebiasaan gotong royong masyarakat, gemar menabung secara tertib, teratur, dan berkelanjutan;

    d.   Mendorong tumbuh dan berkembangnya kegiatan ekonomi masyarakat Desa;

    e.   Mendorong berkembangnya usaha sector informal untuk dapat menyerap tenaga kerja masyarakat Desa;

    Meningkatkan kreatifitas berwira usaha anggota masyarakat Desa yang berpenghasilan rendah

Kepengurusan BUMDES

 

NAMA JABATAN
WAKID SANTOSO Pembina
IBRAHIM F. ASSA Direktur
NOVITA  ALVERINA Sekretaris
TRI ENI ISTANTI Bendahara