BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Nama Lembaga | : | BADAN PERMUSYAWARATAN DESA |
---|---|---|
Singkatan | : | BPD |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | |
Alamat Kantor | : | Jl. Muna RT. 14 Desa Telemow Kec. Sepaku Kab. Penajam Paser Utara |
Badan Permusyawaratan Desa atau disingkat BPD merupakan salah satu lembaga desa yang lahir dari perwujudan domokrasi yang ada di Desa dalam dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang beranggotakan dari masing – masing wilayahnya.Badan Permusyawaratan Desa atau disingkat BPD merupakan salah satu lembaga desa yang lahir dari perwujudan domokrasi yang ada di Desa dalam dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang beranggotakan dari masing – masing wilayahnya.Badan Permusyawaratan Desa atau disingkat BPD merupakan salah satu lembaga desa yang lahir dari perwujudan domokrasi yang ada di Desa dalam dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang beranggotakan dari masing – masing wilayahnya.
Visi : Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan dan masyarakat desa yang Bersih, Religius, Bermartabat, Sejahtera serta Responsif.
Misi :
1. Meningkatkan profesionalisme SDM seluruh anggota BPD.
2. Meningkatkan serapan Aspirasi dari masyarakat.
3. Meningkatkan pelayanan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan desa sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi BPD.
4. Meningkatkan Konsultasi dan koordinasi dengan dinas dinas terkait serta LKD yang ada guna mencari informasi demi perkembangan desa.
5. Meningkatkan peran serta kelembagaan terhadap masyarakat.
6. Memfasilitasi guna terwujudnya masyarakat yang Religius, Sejahtera dan selalu menjaga kerukunan umat beragama yang ada di desa.
7. Meningkatkan dan menggali potensi – potensi perekonomian yang ada di desa guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
1. Menggali aspirasi masyarakat;
2. Menampung aspirasi masyarakat;
3. Mengelola aspirasi masyarakat;
4. Menyalurkan aspirasi masyarakat;
5. Menyelenggarakan musyawarah BPD;
6. Menyelenggarakan musyaarah Desa;
7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
8. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu;
9. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
10. Melaksanakan pengawasan kinerja Kepala Desa;
Melakukan Evaluasi Laporan Keterngan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD);
Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya;
Melaksanakan tugas lain yang telah di atur dalam ketentuan dan perundang – undangan yang berlaku.
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
Suswanto Petrus Minggu Dewi Damayanti Suyatno Bartholomius Nelson Sainudin | KETUA WAKIL KETUA SEKRETARIS ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA | SLTA SLTA SLTA SLTA S1 SLTA SLTA |