BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Nama Lembaga: BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Singkatan: BPD
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor: Jl. Muna RT. 14 Desa Telemow Kec. Sepaku Kab. Penajam Paser Utara
Profil BPD

Badan Permusyawaratan Desa atau disingkat BPD merupakan salah satu lembaga desa yang lahir dari perwujudan domokrasi yang ada di Desa dalam dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang beranggotakan dari masing – masing  wilayahnya.Badan Permusyawaratan Desa atau disingkat BPD merupakan salah satu lembaga desa yang lahir dari perwujudan domokrasi yang ada di Desa dalam dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang beranggotakan dari masing – masing  wilayahnya.Badan Permusyawaratan Desa atau disingkat BPD merupakan salah satu lembaga desa yang lahir dari perwujudan domokrasi yang ada di Desa dalam dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang beranggotakan dari masing – masing  wilayahnya.

Visi & Misi BPD

Visi : Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan dan masyarakat desa yang Bersih, Religius, Bermartabat, Sejahtera serta  Responsif.

Misi :

1. Meningkatkan profesionalisme SDM seluruh anggota BPD.

2. Meningkatkan serapan Aspirasi dari masyarakat.

3. Meningkatkan pelayanan, pembinaan dan pemberdayaan  masyarakat dan lembaga kemasyarakatan desa sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi BPD.

4. Meningkatkan Konsultasi dan koordinasi dengan dinas dinas terkait serta LKD yang ada guna mencari informasi demi perkembangan desa.

5. Meningkatkan peran serta kelembagaan terhadap masyarakat.

6. Memfasilitasi guna terwujudnya masyarakat yang Religius, Sejahtera dan selalu menjaga kerukunan umat beragama yang ada di desa.

7. Meningkatkan dan menggali potensi – potensi perekonomian yang ada di desa guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Tugas Pokok & Fungsi BPD

1. Menggali aspirasi masyarakat;

2. Menampung aspirasi masyarakat;

3. Mengelola aspirasi masyarakat;

4. Menyalurkan aspirasi masyarakat;

5. Menyelenggarakan musyawarah BPD;

6. Menyelenggarakan musyaarah Desa;

7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;

8. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu;

9. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;

10. Melaksanakan pengawasan kinerja Kepala Desa;

Melakukan Evaluasi Laporan Keterngan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD);

Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya;

Melaksanakan tugas lain yang telah di atur dalam ketentuan dan perundang – undangan yang berlaku.

Kepengurusan BPD

Nama Jabatan Pendidikan

Suswanto

Petrus Minggu

Dewi Damayanti

Suyatno

Bartholomius

Nelson

Sainudin

KETUA

WAKIL KETUA

SEKRETARIS

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

SLTA

SLTA

SLTA

SLTA

S1

SLTA

SLTA